Hutan dan Lahan

Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melestarikan keanekaragaman hayati, dan mendukung kehidupan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Hutan berfungsi sebagai penyerap karbon, pengatur tata air, serta habitat berbagai flora dan fauna, sedangkan lahan menjadi sarana produksi yang menunjang perekonomian masyarakat.

Namun, keberadaan hutan dan lahan menghadapi berbagai tekanan, seperti deforestasi, degradasi, dan alih fungsi lahan akibat aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perhutanan sosial menjadi salah satu pendekatan pengelolaan yang strategis.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang memberikan akses legal kepada masyarakat setempat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Melalui skema ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial melalui kegiatan seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, agroforestri, dan konservasi lingkungan.

Tantangan

Deforestasi, akses dan legalitas hutan yang belum jelas, kapasitas masyarakat dalam pengelolaan masih terbatas, pasar dan permodalan usaha yang masih menjadi kendala. Konflik kepentingan hingga tekanan ekonomi yang mendorong pemanfaatan berlebihan.                                                                                                                                                                            

Solusi

Perhutanan sosial didukung melalui penguatan kepastian hukum melalui Surat Keputusan (SK), peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan, penyelesaian konflik secara partisipatif, perluasan akses pasar dan kemitraan, serta pengembangan usaha berbasis hutan yang berkelanjutan.

Bagaimana cara kerjanya

Kami membantu memastikan pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan, baik dari segi ekologi, sosial, budaya, maupun ekonomi di wilayah perdesaan dan sekitar hutan.

1
Penyadaran (Awareness)

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi, masalah, dan peluang yang ada di lingkungan.

2
Pengkapasitasan (Capacity Building)

Memberikan pelatihan, pendampingan, dan peningkatan keterampilan agar masyarakat memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kepercayaan diri untuk mengelola potensi yang dimiliki.

3
Pemberian Akses dan Penguatan (Empowerment/Strengthening)

Membuka akses terhadap sumber daya (modal, teknologi, informasi, jaringan) serta memperkuat kelembagaan lokal agar masyarakat dapat mandiri dan berdaya dalam jangka panjang.