Pengidentifikasian ini merupakan aktifitas lanjutan dari proses Izin Pengelolaan Hutan Desa Rawa Mekar Jaya Nomor : SK.4587 /MENLHK – PSKL / PKPS / PSL.0 / 7 / 2020 seluas Kurang Lebih 3.433 Ha, yang dilakukan bersama LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), Masyarakat Kampung RMJ, Kepala Desa Kampung RMJ, BPKam Bersama dengan Winrock, YMI, Dinas LHK dan KPH Tasik Besar Serkap mendampingi LPHD RMJ dalam Persiapan untuk Pengelolaan HD (Hutan Desa) yang berkelanjutan.

Proses identifikasi ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menyusun dokumen RPHD ( Rencana Pengelolaan Hutan Desa ). Dalam penyusunan dokumen ini dibutuhkan informasi terkait Batasan ( Tapal Batas ) areal yang kemudian menetukan zonasi pengelolaan HPHD RMJ, sehingga Lembaga Pengelola Hutann Desa dapat menyusun rancangan biaya bagi kelompok/lembaga pengelola.

YMI bersama Winrock dalam pendampingan nya juga melakukan diskusi aktif bersama multi pihak yang turut serta terutama LPHD & masyarakat Rawa Mekar jaya tentang aktifitas didalam areal HD seperti masyarakat yang telah menggarap pertanian/perkebunan didalam kawasan HD, Identifkasi Konflik, Identifikasi Zonasi Pengelolaan dan Identifikasi Area bebas konflik.

Kedepannya LPHD berencana akan berdiskusi dengan Masyarakat Kampung RMJ dan Orang-orang yang telah melakukan pengelolaan pada Areal HPHD Rawa Mekar Jaya dalam menemukan solusi yang baik, sehingga Prioritas Pengelolaan HPHD RMJ dapat terlaksana sesuai dengan hasil identifikasi yang diperoleh.